28 Agustus 2020 11:15

Syarat Pendaftaran Penyedia LPSE yaitu:
- KTP
- NPWP
- Akta Perusahaan (Bagi Perusahaan)

1 User LPSE dapat digunakan untuk seluruh LPSE di Indonesia dengan mengaktifkan Agregrasi.

Diinformasikan kepada Penyedia untuk menginput data di Aplikasi SIKAP pada alamat https://sikap.lkpp.go.id/

Untuk dapat menginput data di SIKAP pastikan sudah mengaktifkan Agregasi Inaproc.
Username dan password yang digunakan yaitu username dan password saat pendaftaran LPSE.
Apabila telah terdaftar di lebih dari 1 LPSE, username dan password yang digunakan yaitu LPSE yang digunakan untuk aktivasi agregasi.